:strip_icc()/kly-media-production/medias/2141080/original/044539900_1525361942-spbu_pertamina_palembang.jpg)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menerbitkan aturan baru terkait pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap antrean panjang kendaraan yang kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas serta potensi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada tanggal 17 November 2025. Melalui surat edaran ini, Pemprov Sumsel memutuskan untuk menghentikan penyaluran solar di empat SPBU di Palembang dan membatasi waktu distribusi di 14 SPBU lainnya hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa pembatasan waktu dan penataan titik distribusi ini dilakukan karena penyaluran solar pada siang hari dinilai kurang efektif dan rentan disalahgunakan. Selain itu, sebagian besar penyaluran biosolar sebelumnya terpusat di wilayah kota, sehingga menyulitkan pengawasan dan menyebabkan penumpukan kendaraan. Deru berharap dengan pengalihan distribusi ke malam hari dan perluasan titik ke luar kota, pengawasan akan lebih optimal dan penyaluran menjadi lebih tepat sasaran.
Empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali – Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten – Sako. Sementara itu, SPBU yang kini melayani solar pada malam hari antara lain berlokasi di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara, RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, serta Jalan Gubernur H Bastari.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dan koordinasi antara Pemprov Sumsel dengan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel. Pemprov Sumsel juga akan membentuk tim pengawasan terpadu bersama TNI/Polri, dengan sanksi tegas mulai dari tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional SPBU bagi pelanggar.
Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang esensial. Kendaraan jenis ini tetap diizinkan mengisi solar di seluruh SPBU Palembang selama masih mengangkut muatan yang dibuktikan dengan surat jalan resmi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel telah menyatakan bahwa kebijakan baru ini efektif dalam mengurai kemacetan akibat antrean panjang di SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, menilai bahwa pengaturan ini strategis untuk menjaga kelancaran distribusi solar subsidi dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Meskipun demikian, anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, mengkritisi kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa pembatasan waktu justru merugikan pengusaha transportasi dan sektor distribusi barang yang beroperasi di siang hari, serta tidak menyentuh akar permasalahan utama, yakni potensi kekosongan stok solar bersubsidi. Andreas mendesak Gubernur untuk mempertanyakan langsung kepada Pertamina mengenai penyebab kelangkaan solar dan mengajukan penambahan kuota BBM subsidi untuk Palembang.