Notification

×

Iklan

Iklan

Sukabumi: Waspadai 3 Kecamatan Hotspot Utama Incaran Curanmor

2025-11-18 | 18:13 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T11:13:10Z
Ruang Iklan

Sukabumi: Waspadai 3 Kecamatan Hotspot Utama Incaran Curanmor

Tiga kecamatan di Sukabumi, Jawa Barat, yaitu Cikole, Cisaat, dan Citamiang, diidentifikasi sebagai wilayah paling rawan dan sering menjadi target pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kepolisian Resor Sukabumi Kota baru-baru ini berhasil membongkar jaringan pencurian motor yang beraksi di 14 lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari total lokasi tersebut, Kecamatan Cikole dan Cisaat masing-masing mencatat 5 tempat kejadian perkara (TKP), sementara Kecamatan Citamiang tercatat dengan 4 TKP.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama berinisial N (36) warga Nagrak dan D (44) asal Cidadap, yang juga merupakan residivis kambuhan. Tiga tersangka lainnya, U (44), A (43), dan K (38) warga Kabupaten Cianjur, diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Para pelaku utama ditangkap pada 28 Oktober, sedangkan penadah diamankan secara bertahap pada 29 dan 30 Oktober.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar merinci bahwa lokasi yang kerap menjadi sasaran meliputi tempat-tempat keramaian seperti Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang kantor Kecamatan Cisaat. Modus operandi para pelaku adalah merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T. Kecepatan mereka dalam beraksi sangat mengkhawatirkan, dengan rata-rata hanya membutuhkan waktu lima detik untuk membawa kabur sepeda motor. Jenis motor yang paling banyak diincar adalah motor matic.

Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Cianjur Selatan dengan harga bervariasi, sekitar Rp 3.000.000, tergantung kondisi kendaraan. Salah satu korban, Aldi Ardiansyah (28), warga Baros, kehilangan motornya saat diparkir di Lapang Merdeka karena tidak menggunakan kunci ganda. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan tidak memarkir kendaraan di tempat sepi atau minim pengawasan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 atau 481 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat atau tujuh tahun penjara.