Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal TikTok Jam Kerja: Polisi NTT Disanksi Tegas

2025-11-22 | 09:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T02:19:17Z
Ruang Iklan

Skandal TikTok Jam Kerja: Polisi NTT Disanksi Tegas

Seorang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir MH, dijatuhi sanksi disipliner setelah kedapatan melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok saat jam kerja. Brigadir MH yang merupakan anggota Basikum Polresta Kupang Kota, menerima sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.

Sidang disiplin yang mengadili pelanggaran tersebut digelar di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota pada Kamis, 6 November 2025. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi.

Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Brigadir MH ini tergolong baru dan unik. Ia menyoroti bahwa insiden tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan anggota Polri yang tidak lepas dari godaan media sosial, bahkan di tengah tugas resmi. Anak Agung menegaskan bahwa disiplin Polri tidak main-main, bahkan untuk hal sepele seperti melakukan siaran langsung di TikTok pada jam kerja.

Selain Brigadir MH, sidang disiplin tersebut juga mengadili lima anggota Polresta Kupang Kota lainnya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Empat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, yakni Aipda ED, Brigadir YR, Bripda JB, dan Bripda RH, dijatuhi sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan, dan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sementara itu, Bripda JW dari Bagian SDM Polresta Kupang Kota juga disanksi dengan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta patsus selama empat belas hari karena dinilai tidak profesional dalam tugas dan gagal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan media sosial saat jam dinas, demi menjaga citra institusi Polri di mata masyarakat.