:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413459/original/042962000_1763163301-1001254224.jpg)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) pada Jumat, 14 November 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menemukan ribuan nota fiktif dan uang tunai senilai Rp 30 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD untuk tahun anggaran 2023-2025. Modus operandi yang ditemukan diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, dengan menggunakan nota-nota belanja fiktif untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang tidak sah.
Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan total 1.297 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari berbagai toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta yang diduga dijadikan alat untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta catatan penggunaan dana yang diduga tidak sah. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 30 juta turut disita sebagai barang bukti.
Menurut Samuel, beberapa bukti yang ditemukan diduga sempat disembunyikan untuk menutupi keterlibatan oknum tertentu dalam proses pengelolaan anggaran. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Proses ini disaksikan oleh pegawai BKPSDMD serta personel pengamanan dari Polres Flores Timur untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai hukum acara.
Kejaksaan Negeri Flores Timur menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana, pola penggunaan anggaran, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh barang bukti kini telah disita untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum berikutnya. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan analisis dokumen guna menuntaskan pengungkapan dugaan korupsi tersebut.