:strip_icc()/kly-media-production/medias/5418428/original/045146300_1763618090-Kamar_hotel_tempat_ditemukannya_jenazah_Dosen_Untag_Semarang__3_.png)
Seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan meninggal dunia secara tak wajar di sebuah kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Penemuan jenazah korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), yang kini telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tinggal serumah dengan wanita bukan istrinya.
Korban, yang juga dikenal sebagai D atau DLV, merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Untag Semarang. Ia ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan tergeletak di lantai kamar kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Kelurahan Karangrejo. Temuan awal juga menunjukkan adanya bercak darah di hidung, mulut, dan area kemaluan korban, memicu spekulasi dan kejanggalan di mata keluarga dan publik.
Hasil otopsi sementara menyebutkan penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi adalah "aktivitas berlebihan" yang diduga memicu masalah jantung, mengingat korban memiliki riwayat tekanan darah tinggi mencapai 190 mmHg dan kadar gula darah tinggi hingga 600 mg/dl. Namun, pihak keluarga dan aliansi mahasiswa Untag "Justice for Levi" menuntut penyelidikan lebih lanjut karena menemukan banyak kejanggalan, termasuk posisi tubuh korban saat ditemukan tanpa busana dan minimnya informasi terkait penyebab pasti kematian.
Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti kasus ini, yang menyeret nama AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Jateng, AKBP Basuki dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena menjalin hubungan dan tinggal serumah dengan Dwinanda tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pelanggaran ini dianggap serius karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Sebagai konsekuensi, AKBP Basuki telah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa AKBP Basuki terancam hukuman berat, termasuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat, yang akan ditentukan setelah sidang kode etik.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang. Pihak keluarga korban menyatakan terkejut dengan fakta ini, karena mereka tidak pernah mengetahui adanya hubungan resmi antara keduanya. Kakak korban, Perdana Cahya Devian Melasco, bahkan baru mengetahui adiknya pindah KK setelah ibu mereka meninggal dunia pada tahun 2024.
Selain dugaan pelanggaran kode etik, Polda Jateng juga tengah menyelidiki potensi unsur pidana kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 359 KUHPidana, yang akan ditangani oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Penyelidikan masih terus berlangsung, dengan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Basuki sebagai saksi kunci dan upaya mengungkap seluruh fakta di balik kematian dosen muda tersebut.