Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Sidang Prada Lucky: Dalih Lupa Danton Piket Saat Penyiksaan Picu Kemarahan Keluarga Tuntut Keadilan

2025-11-20 | 21:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-20T14:39:33Z
Ruang Iklan

Sidang Prada Lucky: Dalih Lupa Danton Piket Saat Penyiksaan Picu Kemarahan Keluarga Tuntut Keadilan

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit dari Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 11 November 2025, diwarnai kekecewaan berat dari pihak keluarga. Letda Inf Lukman Hakim, Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere yang dihadirkan sebagai saksi, banyak menjawab "tidak tahu" dan "lupa" saat ditanyai mengenai insiden penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky.

Keterangan Letda Lukman Hakim sebagai perwira piket pada malam kejadian 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, dinilai janggal oleh majelis hakim. Hakim ketua Mayor Chk Subiyatno bahkan menegur Lukman, menyatakan bahwa tidak logis seorang perwira jaga tidak mengetahui siapa saja yang berada di ruang staf intel saat insiden terjadi. Lukman mengaku melihat dua orang masuk ke ruang staf intel, namun ia menyatakan tidak tahu dan tidak mengenal mereka. Ia sempat menyebut melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard serta almarhum Prada Lucky, di mana kedua Danki tersebut dikatakan sedang menasihati mereka. Lebih lanjut, Lukman juga melihat Provost Allan memegang selang biru yang digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard. Meski demikian, ia menyatakan tidak tahu berapa kali cambukan itu dilakukan, hanya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar. Saat Oditur Militer Alex Panjaitan menanyakan siapa saja yang berada di ruang staf intel, Lukman kembali menjawab "lupa".

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kesaksian Lukman. Ia menilai banyak keterangan yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengandung kebohongan. Sepriana secara khusus menyoroti pengakuan Lukman yang tidak mengenal pelaku yang masuk ke ruang staf intel, padahal saksi sedang bertugas piket saat kejadian.

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) sendiri bermula dari dugaan penyiksaan oleh senior dan pimpinannya di Yonif TP 834/WM yang berujung pada kematiannya pada 6 Agustus 2025. Penganiayaan brutal ini diduga terjadi berulang kali antara 27 Juli hingga 6 Agustus 2025, termasuk di ruang staf intel batalyon. Beberapa terdakwa disebut melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk minuman keras. Sebelumnya, Komandan Batalyon Letkol Inf Justik Handinata juga mengaku baru mengetahui adanya insiden penganiayaan setelah Prada Lucky dalam kondisi kritis di ICU dan kemudian meninggal dunia. Pernyataan Danyon ini juga menuai kekecewaan dari pihak keluarga. Ahli pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, bahkan menyebut penyiksaan yang dialami Prada Lucky ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana jika alat-alat penyiksaan telah dipersiapkan sebelumnya.