
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat praktik prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (14/11) malam dalam sebuah operasi rutin menyusul keresahan warga terkait maraknya aktivitas homoseksual di area taman tersebut.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengonfirmasi bahwa kedua pria tersebut telah dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, yang meminta Satpol PP untuk menertibkan dan menangkap para pelaku prostitusi di fasilitas publik tersebut. Uus Kuswanto menekankan bahwa taman sebagai ruang publik harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak boleh menjadi tempat prostitusi.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi tersebut juga bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 yang melarang praktik prostitusi. Dalam giat yang dimulai pukul 23.00 WIB dan dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Sukarlan ini, sebanyak empat spanduk imbauan mengenai Pasal 42 Perda tersebut juga dipasang di titik-titik rawan di taman. Sebanyak 12 personel Satpol PP dari tingkat kecamatan hingga kelurahan dikerahkan dalam operasi ini.
Sebelumnya, aktivitas prostitusi sesama jenis di taman ini telah menjadi keluhan warga, dengan seorang pedagang kaki lima bernama Acong melaporkan bahwa kegiatan tersebut kerap terjadi menjelang tengah malam di area yang minim penerangan.
Satpol PP berencana untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menutup ruang praktik asusila di fasilitas umum, khususnya di taman-taman yang minim penerangan. Pihak Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta terkait perbaikan fasilitas seperti penambahan lampu penerangan dan keberadaan petugas keamanan taman (pamdal).