:strip_icc()/kly-media-production/medias/4990179/original/084098400_1730712991-Banner_Infografis_Geger_Oknum_Pegawai_Komdigi_Bekingi_Ribuan_Situs_Judi_Online.jpg)
Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 7.001 penerima manfaat. Keputusan tegas ini diambil setelah adanya indikasi kuat keterlibatan mereka dalam praktik perjudian online, yang datanya diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Sosial. Data dari PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening penerima bantuan sosial, yang kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial DIY bersama para pendamping PKH di tingkat kabupaten dan kota. Verifikasi diperlukan karena temuan PPATK didasarkan pada nomor induk kependudukan dan nomor rekening.
Dari total 7.001 penerima yang bantuannya dihentikan sementara, Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak yang terindikasi judi online, yakni sebanyak 2.397 orang. Selanjutnya, Kabupaten Bantul mencatat 1.711 penerima, Kabupaten Sleman 1.106 penerima, Kota Yogyakarta 938 penerima, dan Kabupaten Kulon Progo 849 penerima yang terindikasi serupa.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada para penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online untuk menyampaikan klarifikasi atau komplain kepada Dinas Sosial setempat. Jika tidak ada klarifikasi atau komplain yang diterima, maka indikasi tersebut akan dianggap benar dan penghentian bantuan dapat menjadi permanen. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menindak penyalahgunaan dana bantuan.