Notification

×

Iklan

Iklan

Reni Pulang dari China: Terbongkarnya Jerat TPPO Berkedok Tipu Muslihat

2025-11-19 | 01:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T18:33:01Z
Ruang Iklan

Reni Pulang dari China: Terbongkarnya Jerat TPPO Berkedok Tipu Muslihat

BANDUNG – Reni Rahmawati, seorang perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berhasil kembali ke tanah air pada Selasa, 18 November 2025, setelah terjerat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "kawin kontrak" di Guangzhou, China. Kepulangannya disambut haru oleh keluarga dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Reni Rahmawati, yang berusia 23 tahun, mulanya terperdaya oleh tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di China dengan iming-iming gaji fantastis antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Ia berangkat ke China pada 18 Mei 2025, namun setibanya di sana, pada 20 Mei 2025, ia justru dipaksa menikah secara resmi dengan seorang warga negara China bernama Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian. Pernikahan tersebut, menurut hukum Indonesia, adalah ilegal.

Kasus yang menimpa Reni mulai terungkap pada September 2025 setelah ibunya melaporkan kehilangan putrinya kepada Dedi Mulyadi, yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat. Laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT juga dilayangkan pada 9 September 2025.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan rasa syukur atas kepulangan Reni dan menegaskan bahwa ini adalah hasil kerja sama berbagai pihak. Proses pemulangan Reni melibatkan koordinasi intensif antara Polda Jabar, Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat. Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, dan Konsuler Indah Mekawati berperan penting dalam upaya perlindungan dan pemulangan Reni.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka, Y (38) dan A (30), warga Kabupaten Cianjur, yang berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan Reni. Keduanya telah ditahan sejak 26 September 2025. Selain itu, tiga tersangka lain, termasuk agen asal China berinisial SDR. L.K.S. alias K.G., masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka menjanjikan mahar sebesar Rp40 juta kepada Reni, namun hanya Rp25 juta yang diterima.

Reni Rahmawati sendiri, saat tiba di Mapolda Jabar, mengungkapkan rasa syukurnya dapat kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa selama berada di China, dirinya tidak mengalami kekerasan fisik maupun pelecehan seksual. Surat perceraian Reni dengan Tu Chao Cai telah resmi diterbitkan oleh otoritas setempat pada 13 November 2025, menjadikan Reni sebagai "orang bebas".

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terperdaya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Kasus Reni ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya praktik TPPO di masa mendatang.