Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Lampung Bebas Instan: Keluar Rutan, Langsung Ditangkap Kembali

2025-11-15 | 12:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-15T05:59:10Z
Ruang Iklan

Pria Lampung Bebas Instan: Keluar Rutan, Langsung Ditangkap Kembali

Seorang pria di Lampung Utara, Haryo Maha Mukti (26), kembali ditangkap oleh pihak kepolisian sesaat setelah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.20 WIB, di depan gerbang rutan tersebut. Haryo sebelumnya baru saja menuntaskan masa hukumannya untuk kasus perjudian. Namun, ia langsung dibekuk kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi daring.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan membenarkan penangkapan ini, menyatakan bahwa tersangka langsung diamankan begitu keluar dari rutan. Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, yang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak Rutan Kotabumi.

Kasus TPPU ini berawal dari pengungkapan kasus judi togel oleh Polsek Kotabumi Kota pada 13 November 2024, di mana Haryo ditangkap sebagai penyedia jasa pemasangan nomor. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan pola transaksi mencurigakan terkait uang hasil judi online. Haryo diduga menggunakan sebagian keuntungan dari judi daring tersebut untuk membeli perangkat komputer dan token kripto, kemudian mengonversi aset digital itu kembali menjadi rupiah. Total nilai uang yang berhasil dilacak mencapai Rp 253,3 juta.

Berkas perkara perjudian Haryo dinyatakan lengkap (P-21) pada Maret 2025. Namun, penyidik mencium dugaan praktik pencucian uang yang lebih besar. Atas perbuatannya, Haryo kini dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 juncto Pasal 2 huruf T Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, Haryo Maha Mukti telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.