:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413872/original/032687700_1763206077-polisi_menangkap_remaja_pelaku_tawuran_di_depok.jpg)
Polisi berhasil membongkar praktik tawuran yang sengaja diorganisir demi konten media sosial di kawasan Beji, Depok. Aksi kekerasan jalanan ini melibatkan dua kelompok remaja, Geng Ceria dan Geng Curug Street, yang berujung pada luka parah bagi salah seorang korban. Pihak kepolisian bahkan menyebut modus operandi tawuran ini seperti memiliki sutradara, dengan hasil video yang bagus untuk diunggah ke media sosial.
Insiden tawuran berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok. Kedua geng remaja ini sebelumnya telah membuat janji untuk bentrok melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, tawuran itu memang disengaja untuk membuat konten yang nantinya akan dibagikan di media sosial guna menunjukkan validitas dan kekuatan kelompok geng serta menarik pengikut.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, menjelaskan bahwa dua pelaku telah diamankan dalam kasus ini. Salah satu tersangka berinisial M atau MHF (identifikasi di beberapa sumber) dan Hadi, diketahui berperan sebagai perekam aksi tawuran tersebut. Hadi ditangkap karena merekam kejadian yang rencananya akan diviralkan di berbagai platform media sosial. Kompol Josman menyayangkan aksi ini, menyatakan bahwa tawuran tersebut dibuat layaknya produksi konten, lengkap dengan "sutradara" dan "kameramen" demi mendapatkan video yang menarik.
Akibat tawuran ini, seorang korban bernama Farid (atau F) mengalami luka bacok serius. Lengan kiri, punggung, kaki, dan pinggul korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok. Polisi berhasil menangkap para pelaku setelah menelusuri video tawuran yang sempat viral di media sosial beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. Kapolsek Beji juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerat dalam aksi tawuran. Ia menekankan fenomena ini terjadi karena remaja sedang mencari identitas diri, beralih antara dunia nyata dan dunia maya.