:strip_icc()/kly-media-production/medias/5418051/original/096312000_1763571806-pencopotan_spanduk.jpg)
Situasi sengketa status kepemilikan jalan yang melibatkan Pemerintah Desa Payang dan Pemerintah Desa Tambaharjo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian memanas, mendorong aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan mendesak kedua belah pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Konflik atas ruas jalan sepanjang kurang lebih 450 hingga 500 meter ini kini telah memasuki ranah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati.
Pemerintah Desa Payang mengklaim jalan tersebut dibangun oleh nenek moyang mereka jauh sebelum kemerdekaan Indonesia dan telah dikelola serta dipelihara oleh masyarakat Payang selama ratusan tahun. Bahkan, Desa Payang telah melakukan pengecoran jalan serta membangun infrastruktur lain seperti gapura dan menanami pohon di sepanjang jalan tersebut menggunakan dana desa. Sebaliknya, Desa Tambaharjo bersikukuh bahwa lokasi jalan tersebut berada di wilayah administratif mereka.
Ketegangan di lapangan sempat memuncak dengan aksi saling pasang dan copot spanduk klaim kepemilikan oleh warga dari kedua desa. Warga Desa Tambaharjo memasang spanduk dengan pesan-pesan yang menegaskan kepemilikan jalan oleh desa mereka, seperti "Iki Jalanku" (Ini Jalanku). Aksi ini kemudian dibalas dengan pencopotan spanduk oleh puluhan warga Desa Tambaharjo pada 18 November 2025, yang dilakukan di area sengketa.
Menanggapi eskalasi ini, Polresta Pati tidak tinggal diam. Aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Pati Kota IPTU Heru Purnomo, mengawal ketat pencopotan spanduk untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak memicu bentrokan antarwarga. Pihak kepolisian juga telah melakukan ruang mediasi dan "cooling system" untuk meredakan ketegangan.
Kapolsek Pati Kota, IPTU Heru Purnomo, menyatakan bahwa pencopotan puluhan spanduk tersebut merupakan hasil komunikasi antara Polresta Pati dengan Pemerintah Desa Tambaharjo guna menjaga suasana tetap kondusif. "Kami mengawasi pelaksanaan pencopotan banner untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak menimbulkan ketegangan antar masyarakat," ujar IPTU Heru Purnomo. Ia juga menambahkan, "Mediasi yang dilakukan sebelumnya membuahkan hasil. Warga memahami pentingnya menjaga situasi kamtibmas, terlebih objek sengketa ini masih dalam proses hukum."
Gugatan perdata atas kepemilikan jalan ini diajukan oleh Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, terhadap Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, di Pengadilan Negeri Pati pada 22 April 2025. Desa Payang menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10.525.000 dan imateriil sebesar Rp 50.000.000. Hingga saat ini, kasus tersebut sudah berjalan dan memasuki sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat, yaitu Desa Tambaharjo. Sidang lanjutan juga pernah dilakukan pada 11 September 2025 dengan agenda penyerahan berkas bukti-bukti.
Pihak kepolisian terus berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga proses peradilan memberikan kepastian hukum. Mereka secara aktif mendorong kedua belah pihak untuk menahan diri, mengutamakan persaudaraan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pati.