Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Jaktim: Ratusan Balpres Ilegal Disita, Gagal Banjiri Pasar Senen

2025-11-15 | 16:13 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-15T09:13:47Z
Ruang Iklan

Operasi Jaktim: Ratusan Balpres Ilegal Disita, Gagal Banjiri Pasar Senen

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal, atau yang dikenal dengan balpres, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penindakan ini menghasilkan penyitaan sebanyak 207 bal pakaian bekas impor dari berbagai lokasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memulai operasi setelah menerima laporan masyarakat pada Rabu, 12 November 2025, mengenai adanya aktivitas bongkar muat pakaian bekas di sebuah truk engkel di Duren Sawit. Dari pemeriksaan awal di lokasi tersebut, penyidik menemukan 23 bal pakaian bekas impor siap edar di dalam truk. Sopir truk berinisial D langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tujuan penjualan balpres tersebut. Di sana, polisi mengamankan seseorang berinisial I yang berperan sebagai koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangan I, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Tim penyidik segera bergerak cepat ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti dan para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik dan merugikan UMKM lokal. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting. Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan konsistensi Polri untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Perdagangan pakaian bekas impor dilarang berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, dengan tujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dan menjaga kesehatan masyarakat dari potensi risiko bakteri atau standar higienis yang tidak terpenuhi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyoroti kerugian negara yang besar akibat penanganan balpres ilegal, termasuk biaya pemusnahan barang dan perawatan pelaku. Ia berencana mengubah peraturan agar importir balpres ilegal dapat didenda. Pada Agustus 2025, Kementerian Perdagangan juga telah menyita 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di Bandung. Penindakan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal demi melindungi perekonomian nasional.