Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Oknum DPRD Sumut Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan Pramugari Wings Air

2025-11-21 | 11:50 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-21T04:50:33Z
Ruang Iklan

Oknum DPRD Sumut Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan Pramugari Wings Air

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Megawati Zebua, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air berinisial LCK (Lidya Cristine). Penetapan status tersangka ini telah dilakukan sejak 23 Oktober 2025 oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, meskipun pengumuman resminya baru disampaikan pada Kamis, 20 November 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi status tersangka Megawati Zebua. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memasuki tahap I. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu balasan dari JPU untuk kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti. Meskipun demikian, Megawati Zebua tidak ditahan oleh polisi karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Megawati dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan subsider Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Insiden penganiayaan ini bermula dari sebuah keributan di dalam pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli, Nias, menuju Medan Kualanamu pada Minggu, 13 April 2025, sebelum lepas landas di Bandara Binaka, Gunungsitoli. Rekaman video yang memperlihatkan Megawati terlibat adu mulut dan mendorong serta nyaris mencekik leher pramugari LCK sempat viral di media sosial.

Kronologi kejadian bermula ketika Megawati Zebua yang duduk di kursi 19F membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat, yang bertentangan dengan prosedur keselamatan penerbangan. Awak kabin, termasuk pramugari LCK, telah mengarahkan Megawati untuk memasukkan kopernya ke bagasi kargo bagian belakang sesuai standar operasional. Namun, Megawati menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, dan berusaha melepas label bagasi. Dalam proses pendekatan lanjutan, Megawati diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan nyaris mencekik pramugari tersebut. Seorang pria berbaju hitam yang berada di dekat lokasi sempat berusaha melerai.

Setelah insiden tersebut, LCK melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias pada 17 April 2025, yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk mempermudah proses hukum. Upaya mediasi yang sempat dilancarkan atas permintaan Megawati Zebua dilaporkan gagal mencapai kesepakatan, sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Megawati Zebua sendiri sempat membantah tuduhan penganiayaan. Ia mengaku insiden itu terjadi saat ia hendak meminta pramugari bergeser untuk membuka jalan bagi penumpang lain, serta bernegosiasi terkait penempatan barang milik seorang pria tua yang hendak transit. Namun, versi maskapai Wings Air menegaskan bahwa Megawati tidak mengikuti aturan terkait penempatan barang bawaan di pesawat.

Hingga saat ini, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka Megawati Zebua dari pihak kepolisian. Ketua BKD DPRD Sumut, Panthur Banjarnahor, menjelaskan bahwa pihaknya baru dapat melakukan tindakan terhadap jabatan Megawati di DPRD Sumut setelah menerima laporan resmi.