:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412002/original/058154600_1763028240-IMG-20251113-WA0058.jpg)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang pria yang dilakukan oleh istrinya sendiri bersama kakak kandungnya, dengan ancaman hukuman mati. Kedua terdakwa, Fatima (28) dan kakak kandungnya, Farhan alias Papar (34), kini dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair yang juga disusun adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Musafir Menca, menjelaskan bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena adanya jeda waktu yang menunjukkan niat dan persiapan sebelum perbuatan dilakukan.
Peristiwa tragis ini menewaskan DI (34), suami dari terdakwa Fatima, dan terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Motif utama pembunuhan diduga akibat pertengkaran rumah tangga yang berkepanjangan antara Fatima dan suaminya, yang dipicu oleh rasa cemburu DI terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya. Puncak pertengkaran terjadi ketika korban, DI, diduga emosi dan nekat membuang anak Fatima (yang berusia sekitar dua tahun) ke sungai saat mereka dalam perjalanan menuju tempat kerja di hutan. Meskipun anak tersebut berhasil diselamatkan, aksi ini memicu kemarahan Fatima.
Keributan berlanjut di tepi Sungai Kuman, Dusun Oman, di mana DI kemudian memukul Fatima hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, Fatima melawan dengan mengayunkan parang yang dibawanya ke wajah korban. Melihat adiknya dianiaya, Farhan alias Papar, kakak kandung Fatima, ikut campur. Ia mendekat dan menyerang DI menggunakan parang dan belati miliknya hingga korban tersungkur.
Kedua pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas dengan cara yang sadis. Mereka memutilasi tubuh DI, memenggal kepalanya dan memotong tangan kirinya. Kepala korban dibuang sejauh sekitar tujuh meter dari tubuhnya, karena kedua tersangka mengaku khawatir korban akan hidup kembali. Setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Barang bukti yang diamankan antara lain dua senjata tajam, yaitu sebilah parang sepanjang 60 cm yang digunakan oleh Fatima, dan sebilah belati sepanjang 45 cm yang digunakan oleh Farhan.