Notification

×

Iklan

Iklan

Kompolnas Ungkap Legalitas Polri di Jabatan Sipil Berkat UU ASN

2025-11-15 | 19:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-15T12:15:35Z
Ruang Iklan

Kompolnas Ungkap Legalitas Polri di Jabatan Sipil Berkat UU ASN

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih dapat menduduki jabatan sipil, asalkan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pernyataan ini muncul sebagai respons Kompolnas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar kepolisian.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menjelaskan bahwa meskipun MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 yang menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, masih ada celah bagi polisi untuk mengisi jabatan sipil. Menurut Anam, UU Kepolisian memang melarang jika jabatan tersebut tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, namun diperbolehkan jika berkaitan dan diatur dalam UU ASN serta peraturan pemerintah turunannya.

Jabatan yang dimaksud adalah posisi yang membutuhkan keterampilan khusus kepolisian dan erat kaitannya dengan penegakan hukum, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), atau Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga-lembaga lain yang kerjanya tidak dapat tergantikan oleh non-polisi. Anam juga menekankan bahwa Polri, sebagai institusi sipil, berbeda dengan TNI. Apabila ada penyalahgunaan kewenangan, anggota Polri akan tetap berhadapan dengan pengadilan umum, yang menunjukkan bahwa tradisi sipil masih melekat kuat pada institusi ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Putusan MK ini secara eksplisit menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, serta merugikan hak konstitusional Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengisian jabatan publik. Putusan ini bersifat final dan mengikat serta berlaku seketika setelah diucapkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, turut sependapat bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah secara hukum sepanjang sesuai dengan UU ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil, serta dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Rullyandi menambahkan bahwa UU Polri tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian selama berkaitan dengan UU ASN, kecuali untuk jabatan politik seperti anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, yang memang mengharuskan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun.