:strip_icc()/kly-media-production/medias/1133883/original/064206800_1539168323-065879800_1454749829-20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto2.jpg)
Manokwari digegerkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Pelaku, Yahya Himawan (29), seorang buruh bangunan, nekat melakukan tindakan keji tersebut karena terlilit utang judi daring atau judi online (judol). Aksi tragis ini terjadi pada Senin, 10 November 2025, di kediaman korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat.
Yahya Himawan, yang juga dikenal sebagai Gembul, berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, dan sebelumnya pernah bekerja memasang keramik di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Manokwari, motif utama Yahya adalah kekalahan dalam judi online yang menghabiskan upah kerjanya sebesar Rp3,3 juta. Akibatnya, ia gelap mata dan merencanakan perampokan di rumah korban.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika Yahya mendatangi rumah Aresty pada Senin pagi dengan alasan ingin memeriksa keramik dapur atau meminjam uang. Ketika korban menolak permintaannya atau berteriak minta tolong, pelaku menjadi emosi dan langsung menyerang korban dengan pisau, menusuk bagian dada, memukul, dan membekap mulut korban hingga tewas di tempat.
Setelah menghabisi nyawa Aresty, Yahya berusaha menghilangkan jejak. Ia memasukkan jasad korban ke dalam sebuah kontainer plastik berwarna merah muda. Pelaku kemudian membersihkan sisa darah di lokasi kejadian. Untuk mengelabui, ia menggunakan ponsel korban untuk memesan jasa angkutan barang. Jasad korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, yang juga berada di kawasan Reremi Puncak. Di lokasi kedua ini, Yahya memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian sebelum membuangnya ke dalam septik tank. Untuk memastikan jejaknya hilang, pelaku menutup dan mengecor permukaan septik tank tersebut. Kontainer plastik dan senjata tajam yang digunakan juga dibakar oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah suami korban melaporkan kehilangan istrinya pada Senin petang, 10 November 2025. Tim gabungan dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat segera melakukan penyelidikan. Petunjuk dari rekaman CCTV dan kejanggalan di sekitar rumah korban mengarah pada Yahya. Kurang dari 48 jam setelah laporan, Yahya berhasil ditangkap di wilayah Inggramui pada Selasa sore, 11 November 2025. Polisi bahkan melibatkan anjing pelacak dalam upaya pencarian dan penangkapan pelaku.
Ironisnya, setelah pembunuhan, pelaku juga sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, Yahya Himawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir membenarkan bahwa Yahya adalah tersangka tunggal dalam kasus ini. Keluarga korban di Blitar, tempat asal Aresty, menyatakan sangat syok dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.