
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menegaskan tidak akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah doktor atau S-3 palsu. Ia beralasan bahwa lembaga negara tidak patut untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, sebuah ketetapan yang telah diputuskan oleh MK sendiri.
Pernyataan ini disampaikan Arsul Sani menanggapi laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan ijazah palsu miliknya. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 14 November 2025, namun belum diterima dan pelapor diminta kembali pada Senin, 17 November 2025. Selain itu, AMPK juga berencana melaporkan hal serupa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Tidak (melapor), saya tidak, kalau MK kan tidak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik," kata Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 November 2025. Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari MK, tidak patut baginya untuk melakukan tindakan tersebut. Arsul Sani juga menyebut para pelapor sebagai "adik-adik" atau "anak-anak" dan memilih untuk menyikapi kritik terhadap pejabat publik secara proporsional dan bijak.
Dalam konferensi pers yang sama, Arsul Sani membantah keras tuduhan ijazah palsu tersebut dan menegaskan bahwa ijazah doktornya adalah asli. Ia memamerkan sejumlah bukti, termasuk ijazah asli, salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa, transkrip nilai, hardcopy disertasinya, serta foto-foto wisuda.
Arsul Sani menjelaskan bahwa ia meraih gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Prosesi wisuda dilakukannya pada Maret 2023 di Warsawa, Polandia, yang turut dihadiri oleh Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima. Disertasi yang berhasil dipertahankannya berjudul 'Re-examining the Considerations of National Security Interests and Human Rights Protection in Counter-terrorism Legal Policy: a Case Study on Indonesia with Focus on Post Bali-bombings Development'.
Ia juga menceritakan perjalanan studinya yang dimulai pada 2011 dengan program doktoral profesional di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, sebelum akhirnya memutuskan untuk melanjutkan dan mentransfer studinya ke Collegium Humanum/Warsaw Management University pada 2020 karena kesibukan sebagai anggota DPR. Arsul Sani memastikan bahwa seluruh rekam jejak dan dokumen pendidikannya telah diserahkan dan diverifikasi saat proses seleksi hakim konstitusi di DPR. Ia juga telah menyerahkan semua berkas akademik, komunikasi kuliah, dan catatan penting kepada MKMK sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik.