Notification

×

Iklan

Iklan

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan 15 November 2025

2025-11-15 | 10:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-15T03:41:35Z
Ruang Iklan

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan 15 November 2025

Warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati mobilitas tanpa hambatan sistem ganjil genap pada Sabtu, 15 November 2025. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini tidak diberlakukan pada akhir pekan, termasuk hari Sabtu, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan angka ganjil.

Aturan ganjil genap di Jakarta secara umum hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Penerapannya dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut dan pada akhir pekan serta hari libur nasional, semua kendaraan diizinkan melintas di ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.

Meskipun tanggal 15 November 2025 adalah tanggal ganjil, pengecualian akhir pekan ini memastikan pengendara dapat beraktivitas lebih leluasa tanpa khawatir melanggar aturan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan utama ibu kota dan mendorong penggunaan transportasi umum. Bagi pelanggar aturan ganjil genap pada hari dan jam yang diberlakukan, sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 dapat dikenakan. Informasi mengenai jadwal ganjil genap tetap relevan bagi para pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan mereka secara efisien dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.