:strip_icc()/kly-media-production/medias/5419878/original/095343700_1763712909-ketua-dpd-demokrat-ntb-jadi-tersangka-gratifikasi.jpg)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI) alias Acip, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana "siluman" yang melibatkan 15 anggota dewan lainnya. Keduanya ditahan pada Kamis, 20 November 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTB.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan bahwa IJU, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat NTB, dan MNI, seorang politikus Partai Perindo yang juga Sekretaris DPW Perindo NTB, berperan sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB. Gratifikasi ini diduga terkait dengan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menyita dan menerima pengembalian uang sebesar sekitar Rp 2 miliar dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga menjadi penerima dana "siluman" tersebut. Uang tersebut kini dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara. Meskipun nominal uang gratifikasi yang diberikan kedua tersangka belum dirinci secara spesifik oleh Zulkifli, ia menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh para anggota dewan menunjukkan iktikad baik.
Sejumlah anggota DPRD NTB, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Abdul Rahim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, hingga TGH Sholah Sukarnawadi, sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa IJU dan MNI, namun memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kinerja DPRD NTB dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kejati NTB juga menegaskan bahwa proses hukum ini bebas dari unsur politis dan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami asal-muasal uang yang dibagikan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kejaksaan juga telah melayangkan pemanggilan kepada seseorang berinisial HK yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini, namun yang bersangkutan belum hadir.