Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dakwaan Resmi: Dua Pelaku Rusak Mobil Kemendagri di Demo Rusuh Agustus

2025-11-20 | 20:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-20T13:53:47Z
Ruang Iklan

Dakwaan Resmi: Dua Pelaku Rusak Mobil Kemendagri di Demo Rusuh Agustus

Dua orang terdakwa, Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, kini menghadapi persidangan atas dakwaan merusak satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu kendaraan bermotor lainnya. Insiden perusakan itu terjadi saat aksi demonstrasi berujung ricuh pada bulan Agustus lalu. Pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), tindakan pidana tersebut bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Senayan Park, tepatnya di bawah flyover Gelora Tanah Abang. Kala itu, saksi Maulana Akhmad sedang mengendarai satu unit mobil Hyundai Palisade berwarna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH, yang merupakan kendaraan milik saksi korban Timothy S.STP dari Kemendagri RI, melintasi Jalan Senayan Park.

Para terdakwa, Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, bersama dengan beberapa orang tak dikenal, mendengar seruan "Tuh DPR, kayaknya DPR tuh!" sambil menunjuk ke arah mobil tersebut. Massa pengunjuk rasa keliru mengira mobil tersebut milik anggota DPR, padahal kendaraan itu ditumpangi oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu kementerian. Mobil kemudian diadang oleh para pendemo saat berputar balik di bawah flyover. Massa melakukan pengerusakan secara bersama-sama.

Jaksa menjelaskan bahwa Neo Soa Rezeki melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali mengenai bagian bagasi belakang dan memukul bodi samping tengah mobil menggunakan potongan bambu. Sementara itu, Muhammad Azril, alias Marshal, juga turut serta mengambil batu dan bambu, lalu bersama-sama bergantian melemparkan dan memukulkannya ke arah mobil Hyundai Palisade hitam tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, mobil Hyundai Palisade mengalami kerusakan parah pada bagian kaca kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, dan kiri belakang. Kaca belakang mobil korban bahkan pecah. Kerusakan ini menyebabkan kerugian bagi korban yang kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya dengan menyangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.