Notification

×

Iklan

Iklan

Batal Kencan dengan PSK Karena Wajah Beda dengan Foto, Pria Ini Ngamuk Aniaya Temannya

2025-11-17 | 20:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-17T13:21:34Z
Ruang Iklan

Batal Kencan dengan PSK Karena Wajah Beda dengan Foto, Pria Ini Ngamuk Aniaya Temannya

Seorang pria berinisial AH (28), yang berprofesi sebagai tukang parkir dan tinggal di Jalan Petukangan, Surabaya, tega membacok temannya berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Kota Pahlawan. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.53 WIB, di lorong Hotel Djagalan Surabaya.

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, peristiwa ini bermula ketika pelaku AH mengenal seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SA melalui aplikasi kencan daring MiChat pada akhir September lalu. AH dan SA kemudian membuat janji untuk bertemu di Hotel Djagalan Surabaya setelah tercapai kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun, saat berhadapan langsung, AH merasa sangat kecewa karena menilai wajah SA jauh berbeda dari foto yang dikirimkan di aplikasi. Merasa tertipu, AH membatalkan kencan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada SA sebagai ganti rugi, lalu segera meninggalkan kamar.

Dalam perjalanan turun dari hotel, tersangka AH berpapasan dengan korban HD. Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH, dan pertemuan singkat yang penuh ketegangan itu menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH. Beberapa minggu kemudian, dendam tersebut meledak. Pada Sabtu (8/11) malam, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan dan kembali berpapasan dengan HD, memicu ketegangan lama kembali mencuat. AH kemudian pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya.

Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo juga membenarkan bahwa pengeroyokan terjadi lantaran pelaku AH kesal wajah korban tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi kencan MiChat.