:strip_icc()/kly-media-production/medias/3155174/original/002379100_1592381992-IMG_20200617_154821.jpg)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri, DR (28). Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula pada awal November 2025 setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Menurut Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, hubungan antara MLT, yang juga diidentifikasi sebagai Mardin La Ode Toke, dan korban telah terjalin sejak tahun 2022 dan sering diwarnai cekcok yang berujung pada kekerasan fisik dan rudapaksa. Insiden rudapaksa dilaporkan terjadi pada 21 April 2025 di rumah dinas DPRD Kepulauan Sula, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025. Dalam laporannya, korban juga menyebutkan bahwa pelaku sempat merekam aksi penganiayaan tersebut. Konflik semakin memuncak ketika pelaku menolak permintaan korban untuk menghapus video rekaman itu, yang kemudian memicu aksi kekerasan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Hasil pemeriksaan juga meliputi keterangan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta dan ahli psikologi di Ternate, yang menunjukkan adanya bukti kekerasan yang dialami korban. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, MLT belum memenuhi panggilan pertama polisi untuk dimintai keterangan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur apabila MLT kembali mangkir dari panggilan berikutnya.
Partai Hanura, tempat MLT bernaung, telah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. DPP Hanura bahkan membuka kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya tersebut. Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona alias Endy, menyatakan bahwa DPC akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas sikap organisasi terkait status hukum MLT, dan hasilnya akan disampaikan ke DPD dan DPP Hanura untuk proses lanjutan.