Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap: Detik-detik Tenggelamnya 2 Siswa SD di Air Terjun Way Lalaan Lampung

2026-01-02 | 08:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T01:42:39Z
Ruang Iklan

Terungkap: Detik-detik Tenggelamnya 2 Siswa SD di Air Terjun Way Lalaan Lampung

Dua siswa sekolah dasar, David (9) dan Desna (10), meninggal dunia setelah tenggelam di aliran Air Terjun Way Lalaan 1, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis, 1 Januari 2026, sore, memicu sorotan tajam terhadap standar keselamatan dan pengawasan di destinasi wisata alam. Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat kawasan air terjun sedang ramai dikunjungi wisatawan dalam momen libur tahun baru.

Menurut kronologi kejadian, David, pelajar kelas 3 SD warga Pekon Belu, dan Desna, pelajar kelas 4 SD warga Pekon Talagening, keduanya dari Kecamatan Kota Agung Barat, datang bersama rombongan keluarga. Keduanya kemudian berenang di aliran sungai air terjun yang, berdasarkan pengamatan di lokasi, memiliki kedalaman sekitar dua meter dengan arus cukup deras. Laporan awal menunjukkan bahwa kedua anak tersebut berenang tanpa pengawasan ketat dari pendamping mereka.

Sekitar tiga puluh menit kemudian, seorang pengunjung melihat kedua bocah itu terseret arus dan tenggelam. Informasi ini segera disampaikan kepada Hanizar, seorang pedagang setempat, yang bersama dengan Wahyuni, petugas pengawas, bergegas melakukan upaya penyelamatan. Kedua korban berhasil diangkat ke darat dalam kondisi tidak sadarkan diri. Meski segera dilarikan ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, nyawa David dan Desna tidak dapat diselamatkan. Hasil visum luar oleh pihak rumah sakit mengonfirmasi bahwa kedua korban meninggal dunia akibat air yang masuk ke rongga paru-paru, menyebabkan henti napas, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mereka.

Kepala Kepolisian Resor Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengonfirmasi insiden ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah langsung mengecek lokasi kejadian. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang tua kedua korban, dan berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.

Tragedi ini menyoroti permasalahan minimnya pengawasan dan standar keselamatan di Air Terjun Way Lalaan. Berdasarkan keterangan di lapangan, tidak ditemukan rambu peringatan kedalaman air, pembatas zona berbahaya, maupun sistem pengawasan aktif yang memadai di titik rawan tenggelam. Situasi ini dinilai sebagai kombinasi dari kelalaian keluarga pengunjung dan lemahnya tata kelola keselamatan oleh pengelola wisata, yang seharusnya menyediakan standar minimal keselamatan publik, terutama di lokasi dengan potensi bahaya tinggi.

Air Terjun Way Lalaan bukan kali pertama menjadi lokasi insiden. Pada Februari 2016, seorang pengunjung dewasa bernama Ahmad Supriyadi tewas tenggelam setelah terseret arus dan terjebak di palung pusaran air. Setahun kemudian, pada Januari 2017, Elysaputra (23) juga meninggal dunia di air terjun kedua Way Lalaan, karena tangannya terjepit di dasar kolam dengan kedalaman lima meter, tanpa pengawasan khusus di area tersebut. Selain itu, pada April 2024, tim SAR gabungan beberapa kali mengevakuasi pengunjung yang terjebak akibat peningkatan debit air setelah hujan deras, meskipun semua berhasil diselamatkan.

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah mendukung penerapan standar keamanan wisata. Pada Juni 2025, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkai dengan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pariwisata RI nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025. Surat edaran tersebut mengimbau pemerintah daerah, daya tarik wisata, dan pelaku usaha untuk menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) serta standar usaha pariwisata berbasis risiko, termasuk memastikan pelaksanaan standar keamanan pada wahana dengan risiko tinggi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan BMKG, untuk mengutamakan keselamatan pengunjung dan menyiapkan personel khusus, terutama selama musim liburan.

Namun, insiden terbaru di Way Lalaan menunjukkan bahwa implementasi regulasi dan koordinasi tersebut belum sepenuhnya efektif di tingkat operasional. Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata alam agar tidak hanya mengandalkan keindahan destinasi, tetapi juga secara fundamental memastikan keamanan, pengawasan yang proaktif, dan mitigasi risiko yang komprehensif demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang, khususnya bagi anak-anak.