:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477477/original/074468300_1768826519-KPK_tangkap_Wali_Kota_Madiun_Maidi.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, mengamankan Wali Kota Madiun Maidi beserta lima belas individu lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Sembilan dari mereka telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk setidaknya satu orang perempuan yang identitasnya belum dirilis secara detail oleh penyidik. Tindakan ini menandai kembali sorotan lembaga antirasuah terhadap tata kelola pemerintahan Kota Madiun setelah kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota sebelumnya.
Penangkapan Maidi beserta rombongan dilakukan dalam rangkaian upaya pemberantasan korupsi di daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penindakan KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Hingga berita ini ditulis, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peristiwa ini menambah daftar panjang kepala daerah di Madiun yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019, Bambang Irianto, telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan pada 22 Agustus 2017. Bambang Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang selama masa jabatannya dari tahun 2009 hingga 2016. Dalam kasus tersebut, ia didakwa memperkaya diri sendiri dengan total sekitar Rp 59 miliar. Mahkamah Agung bahkan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, serta merampas aset-aset seperti mobil Hummer, MINI Cooper, dan Range Rover untuk negara pada 21 Desember 2021.
Keterlibatan dua Wali Kota Madiun secara berturut-turut dalam pusaran korupsi menyoroti tantangan serius dalam reformasi birokrasi dan integritas pejabat publik di wilayah tersebut. Kasus Maidi, jika terbukti, berpotensi menggoyahkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah dan memperlambat laju pembangunan. Sebagaimana kasus Bambang Irianto yang mengungkap modus penyertaan modal dalam proyek dan melibatkan perusahaan milik anak untuk pemasok material, serta penerimaan setoran dari pengusaha dan pemotongan honor pegawai, kasus terbaru ini akan menjadi ujian bagi komitmen anti-korupsi di Jawa Timur. Penyelidikan mendalam KPK diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang saat ini, tetapi juga membongkar potensi jaringan korupsi yang lebih luas, memberikan efek jera, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan di masa mendatang.