Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Cincin Akik Hijau yang Curi Perhatian di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi

2026-01-22 | 22:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T15:35:27Z
Ruang Iklan

Cincin Akik Hijau yang Curi Perhatian di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi

Sebuah cincin bermata akik berwarna hijau menjadi fokus perhatian dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (22/1/2026), ketika jaksa penuntut umum menampilkannya sebagai barang bukti. Cincin yang disebut milik terdakwa I Gde Aris Candra Widianto itu ditunjukkan di hadapan majelis hakim saat agenda pemeriksaan dokter forensik, mengindikasikan detail kecil yang berpotensi krusial dalam mengungkap rangkaian kekerasan yang menewaskan anggota Bidang Propam Polda NTB tersebut.

Pengungkapan cincin tersebut, yang terjadi setelah pemutaran adegan rekonstruksi yang memperlihatkan posisi korban saat dianiaya, bertujuan untuk mencari korelasi antara cincin tersebut dengan bekas luka lecet berbentuk oval di sekitar mata kiri korban. Dokter forensik dr. Arfi Syamsun dari Universitas Mataram, meskipun tidak dapat memastikan secara definitif, menyatakan "bisa jadi" terdapat hubungan antara cincin dan luka tersebut, menjelaskan bahwa pendarahan pada bagian belakang kepala yang mengakibatkan tulang leher korban patah dapat dipicu oleh benturan benda keras di bagian depan kepala. Sementara itu, dokter Baiq Widianing Dwi Anjani dari RS Bhayangkara bahkan menyatakan bahwa cincin tersebut "identik dari bentuk dan ukuran pada luka korban."

Kematian Brigadir Nurhadi pada 16 April 2025, yang jasadnya ditemukan di kolam sebuah vila mewah di Gili Trawangan, telah memicu penyelidikan mendalam oleh Polda NTB, yang kemudian menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi. Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Arfi Syamsun pada 1 Mei 2025, sekitar dua pekan setelah kejadian, menunjukkan bahwa Nurhadi meninggal dunia akibat kemasukan air dalam saluran pernapasan atau tenggelam. Namun, kesaksian dr. Arfi Syamsun juga menyoroti adanya kekerasan benda tumpul pada area leher belakang dan kepala korban, serta patah tulang lidah (os hyoid) yang diduga menjadi penyebab kematian fatal sebelum korban tenggelam. Total 33 luka ditemukan di tubuh korban, mencakup luka lecet tekan dan luka robek di kepala, badan, tangan, dan kaki. Luka-luka fatal tersebut mengindikasikan Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan brutal yang bisa menyebabkan kematian dalam 5 hingga 15 menit akibat kekurangan oksigen, bahkan tanpa insiden tenggelam.

Dalam dakwaan, terdakwa I Gde Aris Candra Widianto disebut sebagai pelaku yang memukul korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai, sementara terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama didakwa melakukan aksi pemitingan. Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas penyelidikan forensik, di mana bukti fisik sekecil cincin dapat memberikan petunjuk penting dalam memahami kronologi dan instrumen kekerasan. Implikasi dari kasus yang melibatkan anggota kepolisian sebagai korban dan terdakwa ini menyoroti tuntutan terhadap transparansi dan keadilan, serta evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal dalam institusi kepolisian. Penyelidikan yang cermat terhadap setiap detail, termasuk barang bukti seperti cincin akik hijau ini, menjadi esensial untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.