Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Resmi! Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Rabu 3 Desember 2025

2025-12-03 | 10:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-03T03:25:33Z
Ruang Iklan

Resmi! Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Rabu 3 Desember 2025

Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan hari ini, Rabu 3 Desember 2025, di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Aturan pembatasan kendaraan bermotor ini diterapkan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk.

Hari ini, karena tanggal 3 merupakan angka ganjil, kendaraan pribadi dengan pelat nomor berakhiran genap dilarang melintasi ruas jalan yang termasuk dalam zona ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor ganjil diizinkan untuk melintas.

Pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dalam dua sesi waktu. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan diizinkan melintas bebas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap.

Total 25 hingga 26 ruas jalan di DKI Jakarta terkena aturan ini, meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Beberapa jalan yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. Selain itu, aturan ini juga berlaku di 28 gerbang tol dalam kota Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan untuk melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap, termasuk mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Bagi para pelanggar kebijakan ini, sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 akan dikenakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, pemerintah juga menyediakan jalur alternatif serta mendorong penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL.