Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Polisi Jerat Dua Tersangka Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

2025-12-31 | 05:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T22:04:18Z
Ruang Iklan

Polisi Jerat Dua Tersangka Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka, Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY), terkait kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Desember 2025, setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara berbasis scientific crime investigation. Samuel Ardi Kristanto telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif, sementara Muhammad Yasin masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian di lapangan.

Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, ketika puluhan orang, yang diduga beberapa di antaranya berasal dari organisasi masyarakat, mendatangi dan secara paksa mengusir Elina dari rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 2011. Peristiwa pengusiran ini disertai tindakan kekerasan fisik, menyebabkan Elina mengalami luka-luka di bagian wajah, bibir, dan lengan. Setelah Elina diusir, rumah tersebut disegel dan dihancurkan menggunakan alat berat tanpa adanya putusan pengadilan yang sah untuk pengosongan. Video insiden tersebut kemudian viral di media sosial pada Desember 2025, memicu reaksi keras dari publik dan berbagai pihak.

Kuasa hukum Nenek Elina, Willem Mintarja, mengungkapkan bahwa Elina membuat laporan polisi pada 29 Oktober 2025, menduga adanya pengeroyokan dan perusakan. Laporan ini menindaklanjuti klaim kepemilikan oleh Samuel Ardi Kristanto, yang mengaku membeli rumah tersebut pada tahun 2014 dari Elisa, kakak kandung Elina, yang telah meninggal dunia pada 2017. Namun, Elina bersikukuh tidak pernah menjual rumahnya dan menegaskan bahwa kepemilikan seharusnya menjadi harta warisan para ahli waris. Terdapat pula dugaan kejanggalan administratif, seperti pencoretan 'Letter C' atas nama Elisa tanpa persetujuan ahli waris.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa Samuel Ardi Kristanto diduga berperan dalam mengoordinasikan serta membawa sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, Muhammad Yasin, yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas), bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya secara paksa. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pakar hukum pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rendy Airlangga, menegaskan bahwa segala bentuk sengketa lahan wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan putusan pengadilan. "Tindakan pengusiran maupun eksekusi sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang sah. Tidak boleh ada pihak yang bertindak semaunya sendiri meskipun merasa memiliki dasar surat," ujar Rendy pada 29 Desember 2025. Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyatakan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, bukan oleh organisasi masyarakat.

Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan hak properti bagi warga lanjut usia dan praktik premanisme dalam sengketa tanah. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengecam tindakan brutal tersebut dan meminta kepolisian bertindak tegas demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, juga menekankan pentingnya pemrosesan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. Dengan penetapan tersangka ini, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman pemeriksaan dan analisis bukti. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang dan menjamin proses penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.