Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penyiksaan ART Keji: Majikan Pemaksa Makan Kotoran Anjing Terancam 10 Tahun Bui

2025-12-02 | 01:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-01T18:39:38Z
Ruang Iklan

Penyiksaan ART Keji: Majikan Pemaksa Makan Kotoran Anjing Terancam 10 Tahun Bui

Seorang majikan di Batam, Roslina, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangganya (ART), Intan Tuwa Negu (22). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (1/12/2025).

Korban, Intan, yang berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang keji selama kurang lebih satu tahun bekerja di kediaman Roslina di kawasan elit Sukajadi, Batam. Puncak penganiayaan dilaporkan terjadi dalam dua bulan terakhir.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Putra Mandala, Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil mengungkapkan bahwa terdakwa Roslina memaksa korban untuk memakan kotoran anjing, memukul, serta melakukan berbagai bentuk kekerasan fisik lainnya. Kesaksian Intan di hadapan majelis hakim menyebutkan bahwa dirinya disiksa hampir setiap hari dan dipaksa memakan kotoran anjing serta meminum air dari kloset karena takut dipukuli. Selain itu, Intan juga dipaksa meminum air parit, tidak digaji selama satu tahun, dan tidak pernah dipanggil dengan namanya melainkan dengan sebutan kasar dan merendahkan.

Roslina juga diduga membebankan berbagai tagihan kepada korban, termasuk biaya listrik, air, hingga pemeriksaan anjing peliharaannya. Kasus ini juga melibatkan ART lain berinisial Marliyati Louru Peda, yang juga merupakan saudara Intan. Marliyati diduga ikut terlibat dalam penyiksaan setelah diancam oleh Roslina. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roslina dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video kekerasan yang menunjukkan terdakwa Roslina melakukan kekerasan terhadap Intan juga telah diputar di persidangan Pengadilan Negeri Batam, semakin menguatkan bukti penganiayaan yang keji tersebut. Kondisi Intan saat ini dilaporkan mengalami luka berat di kepala, lengan, kaki, dan badannya, serta kekurangan gizi, sehingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit Elisabeth Batam. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus dari Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, yang mendampingi korban dan menilai kesaksian Intan sangat kuat dan berani.