:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449434/original/092057400_1766059993-Jumpa_pers_pengungkapan_kasus_pencurian_dan_pembunuhan_berencana_terhadap_pasutri_di_Tanggamus__Lampung.jpg)
Sepasang suami istri, Rohimi (54) dan Suryanti (50), ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah mereka di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan perampokan yang dilakukan oleh tetangga mereka sendiri. Insiden tragis ini terungkap pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah anak korban menemukan kedua orang tuanya tergeletak tak bernyawa.
Pihak kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, yaitu Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30). Ironisnya, kedua pelaku diketahui merupakan tetangga dekat korban dan bahkan teman dari anak laki-laki korban.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan bahwa kedekatan antara pelaku dan keluarga korban memungkinkan mereka mengenal kondisi rumah korban. Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan sadis ini murni masalah ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Aman dan Ari awalnya merencanakan pencurian di rumah korban. Namun, aksi mereka kepergok oleh Rohimi dan Suryanti, sehingga keduanya nekat membunuh pasangan suami istri tersebut. Saat kejadian, korban perempuan diserang terlebih dahulu ketika sedang tertidur, kemudian korban laki-laki dibacok hingga tewas di tempat saat mencoba menolong istrinya.
Pelaku diketahui telah mempersiapkan dua bilah senjata tajam jenis golok sebelum menyelinap masuk ke rumah korban. Setelah memastikan kedua korban meninggal, pelaku mengobrak-abrik lemari dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 600.000, yang terdiri dari pecahan Rp 2.000. Salah satu pelaku, Aman Atmajaya, bahkan sempat mengalami luka sayatan di tangan dan betisnya sendiri akibat golok yang digunakannya dalam kegelapan rumah korban.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan kedua pelaku di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah golok yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, serta uang tunai Rp 600.000 milik korban dan dua unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339, lebih subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus guna mendalami keterangan lebih lanjut.