:strip_icc()/kly-media-production/medias/4083438/original/007439500_1657337852-ilustrasi_PPPK.jpg)
Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membatalkan pelantikan tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keputusan tegas ini diambil menyusul hasil tes urine yang diserahkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone. Akibatnya, jumlah calon PPPK yang semula direncanakan akan dilantik sebanyak 4.424 orang berkurang menjadi 4.421 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Menurut Edy, ketiga calon PPPK tersebut langsung diberhentikan begitu hasil tes urine menunjukkan positif.
Ketiga calon PPPK yang batal dilantik ini berasal dari instansi yang berbeda-beda. Mereka adalah satu orang dari formasi operator sekolah, satu dari Dinas Perdagangan, dan satu lagi dari Dinas Koperasi. Edy menjelaskan bahwa pada laporan awal BNNK, satu orang teridentifikasi positif narkoba, kemudian menyusul dua orang lainnya. Ketiganya juga disebut telah mengakui perbuatannya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk memastikan jajaran ASN yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bupati Bone sendiri telah meminta seluruh jajaran untuk menjalani tes urine sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi 4.421 PPPK yang tersisa dijadwalkan akan diserahkan pada bulan Desember 2025 ini.