:strip_icc()/kly-media-production/medias/5005559/original/093607900_1731584181-WhatsApp_Image_2024-11-14_at_18.29.02_eb1800a6.jpg)
Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di Jakarta dipastikan tetap diberlakukan pada hari ini, Jumat, 5 Desember 2025, seiring dengan aktivitas rutin di ibu kota menjelang akhir pekan. Kebijakan ini aktif pada dua periode waktu yang telah ditetapkan, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Mengingat hari ini adalah tanggal 5 Desember, yang merupakan tanggal ganjil, kendaraan yang diizinkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap tidak diizinkan melintas pada jam-jam tersebut. Aturan ini, yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas, khususnya saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Polda Metro Jaya menerapkan aturan ini di 25 ruas jalan utama dan 28 akses pintu tol di wilayah Jakarta. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam area pemberlakuan ganjil genap antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan Salemba Raya.
Pengecualian terhadap aturan ganjil genap berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, seperti kendaraan listrik, kendaraan dinas berizin, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan tamu negara, dan kendaraan roda dua. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, sanksi tilang akan diberlakukan dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal dan ruas jalan yang termasuk dalam area ganjil genap untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap lancar.