:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433635/original/059705200_1764856446-1000807150.jpg)
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial NA di Lampung Timur mengalami penculikan dan pemerkosaan selama enam bulan sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari sekapan pelaku.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025. Saat itu, NA sedang sendirian di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, ketika orang tuanya bekerja di luar kota. Pelaku, Ida Bagus Made Wibawa yang berusia 27 tahun, menculik korban. Penculikan ini diduga bermotif utang piutang antara orang tua korban dengan keluarga pelaku, menjadikan NA sebagai jaminan.
Selama enam bulan dalam sekapan, NA dibawa ke rumah pelaku dan disekap. Korban diancam akan dibunuh jika berusaha melarikan diri. Selain disekap, NA juga dipaksa menjadi asisten rumah tangga (ART) dan mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali. Orang tua korban sempat membuat laporan orang hilang karena anak mereka tidak dapat dihubungi setelah diculik.
Perjuangan NA untuk melarikan diri menjadi titik awal terungkapnya kasus keji ini. Setelah menerima laporan dan informasi, tim gabungan dari Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah bergerak cepat. Pelaku, Ida Bagus Made Wibawa, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa sore, 25 November 2025.
Saat ini, korban mengalami tekanan psikologis mendalam akibat penculikan dan pemerkosaan yang dialaminya. Pihak keluarga dan kepolisian tengah melakukan penanganan trauma untuk NA. Pelaku dan orang tua korban diketahui saling mengenal.