Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkapnya Dugaan Manipulasi Akta, Kasus Pengelola Bandung Zoo Memanas

2025-11-28 | 20:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-28T13:14:13Z
Ruang Iklan

Terungkapnya Dugaan Manipulasi Akta, Kasus Pengelola Bandung Zoo Memanas

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam serangkaian permasalahan hukum yang melilit pengelolaan kebun binatang tersebut.

Kuasa hukum YMT, Budhi Ghama, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jabar. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kasus dugaan pemalsuan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah naik ke tahap penyidikan, yang juga akan diikuti dengan gelar perkara penetapan tersangka.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Danis Manansang, salah satu pembina YMT, mengenai dugaan pembuatan akta Nomor 14 Tahun 2022 pada 20 Januari 2022. Akta tersebut diduga dibuat setelah pertemuan antara mantan petinggi YMT berinisial SD, yang kini teridentifikasi sebagai Sri Devi, dan sejumlah pihak di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, Tony Sumampau, Danis Manansang, dan John Sumampauw dikeluarkan dari struktur yayasan.

Danis Manansang melaporkan bahwa perubahan susunan pembina yayasan ini diduga dilakukan tanpa rapat pembina yang sah, padahal rapat tersebut merupakan syarat mutlak untuk perubahan struktur yayasan. Sri Devi sendiri telah mengakui, baik secara tertulis maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa tidak ada rapat pembina formal, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya. Budhi Ghama menegaskan bahwa akta yang dilaporkan ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang terlibat selain Sri Devi.

Kasus dugaan pemalsuan akta ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang membelit Bandung Zoo. Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan Ketua YMT Raden Bisma Bratakoesoema, telah divonis 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung. Perbuatan keduanya dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 25,5 miliar. Akta Nomor 14 Tahun 2022 disebut-sebut sebagai akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024, yang selama ini digunakan oleh Bisma Bratakoesoema untuk mengklaim kepemimpinan YMT.

Dampak dari serangkaian kasus hukum ini telah terasa pada operasional dan kondisi Bandung Zoo. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sebelumnya telah membekukan status badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari dan memblokir rekening yayasan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi, meskipun operasional kebun binatang tetap diizinkan. Sebanyak enam aset di Bandung Zoo, termasuk kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi, juga telah disita oleh Kejati Jabar. Sengketa kepengurusan dan dualisme yang berkepanjangan ini bahkan disebut-sebut telah berdampak negatif pada kesejahteraan satwa di Bandung Zoo, dengan beberapa satwa dilaporkan mati akibat stres, termasuk bayi orang utan bernama Tama yang nyaris terlantar karena konflik kepengurusan.

Selain itu, pada bulan September 2025, sebuah gugatan perdata perbuatan melawan hukum diajukan oleh delapan orang, termasuk Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema, terhadap 15 tergugat, termasuk Tony Sumampau dan Danis Manansang, terkait pengelolaan Bandung Zoo dan legalitas Akta Nomor 41 Tahun 2024. Perkembangan terbaru dengan naiknya kasus dugaan pemalsuan akta ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa saga hukum seputar pengelolaan Bandung Zoo masih jauh dari kata usai.