Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Lelang KPK: Tas Dior & LV Mulai 19 Juta, Rebutan Koleksi Mewah Harga Miring

2025-11-26 | 12:43 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-26T05:43:24Z
Ruang Iklan

Lelang KPK: Tas Dior & LV Mulai 19 Juta, Rebutan Koleksi Mewah Harga Miring

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan lelang barang rampasan negara, termasuk tas mewah merek Dior dan Louis Vuitton, dengan penawaran mulai dari Rp 19 juta untuk beberapa item. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang disita dari perkara tindak pidana korupsi.

Sejumlah aset hasil sitaan dari terpidana korupsi, termasuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, akan dilelang. Barang-barang yang dilelang meliputi berbagai merek tas ternama seperti Hermes, Dior, Louis Vuitton, Ostrich, dan Gucci.

Dalam lelang yang akan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 11-12 Juni 2025, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara daring melalui situs lelang.go.id. Sebelumnya, KPK juga telah menggelar lelang serupa pada Desember 2024.

Beberapa contoh tas mewah yang pernah atau akan dilelang antara lain tas Louis Vuitton Avenue Damier Sling Bag dengan harga limit Rp 10.890.000, dan tas wanita Loup Noir berwarna cokelat-merah seharga Rp 5.300.000. Tas Hermes biru dibanderol dengan harga Rp 92.610.000, sementara tas Louis Vuitton berwarna pink seharga Rp 37.554.000 dari aset Rafael Alun. Sebuah tas Dior berwarna hitam juga pernah dilelang dengan harga limit Rp 15.048.000. Selain itu, ada juga tas merek Ostrich yang menjadi tas termahal dengan harga Rp 241.535.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa lelang ini merupakan upaya KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Proses aanwijzing atau pameran objek lelang telah dilakukan sebelumnya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang terverifikasi pada situs lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Pemenang lelang memiliki waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang untuk melunasi kewajibannya. Jika melewat batas waktu tersebut, pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya akan dirampas untuk negara.