:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455500/original/071965000_1766666349-IMG-20251225-WA0252.jpg)
Tindakan perataan rumah Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025, oleh sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas), telah memicu kemarahan Pemerintah Kota Surabaya dan menjadi sorotan publik atas dugaan praktik main hakim sendiri. Peristiwa tersebut, yang berujung pada pengerahan alat berat untuk meratakan bangunan pada 9 Agustus 2025, dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dengan jerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Nenek Elina, yang telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011, bersama anggota keluarganya, termasuk balita dan bayi, diusir secara paksa oleh sekitar 20 hingga 50 orang. Korban bahkan mengalami kekerasan fisik, dengan hidung dan bibirnya berdarah serta memar di wajah akibat ditarik, diseret, dan diangkat paksa keluar dari kediamannya. Setelah pengusiran, rumah tersebut dipasangi plang, dan barang-barang pribadi, termasuk sertifikat rumah, sepeda motor, serta dokumen penting lainnya, dilaporkan hilang atau dipindahkan tanpa persetujuan.
Kasus ini berakar dari sengketa klaim kepemilikan lahan. Seorang pria berinisial Samuel, yang diduga memimpin kelompok tersebut, mengklaim telah membeli properti dari seseorang bernama Elisa, yang merupakan saudara korban dan telah meninggal dunia. Namun, pihak Samuel disebut tidak mampu menunjukkan sertifikat resmi atau putusan pengadilan yang sah untuk melakukan eksekusi. Nenek Elina bersikukuh tidak pernah menjual tanah maupun rumah yang ia tempati. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyayangkan tindakan brutal ini dan menyoroti peran pimpinan RT/RW setempat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan semena-mena dan premanisme di Kota Pahlawan. Ia menekankan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Eri Cahyadi memastikan bahwa kasus ini telah menjadi atensi serius Pemerintah Kota Surabaya dan akan diusut tuntas. Ia secara pribadi akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas dan segera mendapatkan kejelasan hukum.
Sebagai langkah jangka panjang untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Preman. Satgas ini akan melibatkan aparat keamanan serta tokoh-tokoh dari berbagai suku di Surabaya. Selain itu, pada malam tahun baru atau awal Januari 2026, Pemkot Surabaya akan mengumpulkan seluruh ketua ormas dan tokoh suku untuk menyamakan visi dalam menjaga kondusivitas dan keamanan kota. Pemkot juga tengah melakukan asesmen terhadap kebutuhan mendesak Nenek Elina, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya.
Insiden ini menyoroti rapuhnya rasa aman warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia, ketika proses hukum diabaikan oleh aksi massa. Kasus perusakan properti tanpa putusan pengadilan yang sah adalah pelanggaran hukum. Meskipun pimpinan DPP MADAS, Moh Taufik, mengaku tidak mengetahui pembongkaran rumah Nenek Elina, keterlibatan kelompok yang disebut-sebut sebagai ormas dalam tindakan intimidasi dan perusakan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diubah oleh UU No. 16 Tahun 2017, melarang ormas melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas. Sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut dapat berupa penjara 6 bulan hingga 1 tahun. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan menjadi preseden penting dalam menjamin hak properti dan menjaga ketertiban umum di Surabaya.