:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434033/original/052003100_1764910358-komplotan_maling_motor_lampung.jpg)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang telah beraksi di sedikitnya 30 lokasi berbeda. Penangkapan terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, siang, di halaman Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Kedua pelaku, SS (19) dan AR (16), merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Saat akan diringkus, salah satu pelaku, SS, sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan mencabut senjata api rakitan, namun polisi berhasil melumpuhkannya tanpa kontak tembak.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif, dan dua bilah senjata tajam jenis badik. Selain itu, turut diamankan satu set kunci letter T, lima kunci L, empat mata kunci, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga hasil kejahatan. Dua unit sepeda motor Honda Beat hasil curian juga disita sebagai barang bukti.
Menurut Kombes Alfret, komplotan ini menggunakan modus operandi "hunting", yaitu memantau situasi terlebih dahulu sebelum beraksi jika kondisi dinilai aman. Dalam menjalankan aksinya, SS berperan sebagai joki atau pengendara, sementara AR yang masih berstatus pelajar SMA bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kunci. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa komplotan ini telah mengakui terlibat dalam 30 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung, dengan rincian 24 kasus di Kecamatan Sukarame, 12 kasus di Panjang, dan 3 kasus di wilayah Antasari.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial R dan A, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dua penadah motor curian. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit, tergantung jenis dan kondisinya. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.